Sebagai wakil rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan amanah dengan penuh integritas, kejujuran, dan keadilan. Namun, tidak jarang terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum anggota DPR, seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Dalam perspektif Islam, Al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat manusia memberikan peringatan keras terhadap perilaku-perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Artikel ini akan membahas bentuk-bentuk penyimpangan anggota DPR yang diancam dalam Al-Qur’an, disertai dengan dalil-dalil yang relevan.
1. Korupsi dan Penyalahgunaan Amanah
Korupsi merupakan salah satu bentuk penyimpangan yang sering dikaitkan dengan pejabat publik, termasuk anggota DPR. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT mengecam keras perilaku mengambil hak orang lain secara tidak sah atau menyalahgunakan amanah. Firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 188 berbunyi:
“Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyuap hakim-hakim dengan harta itu, supaya kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Ayat ini secara tegas melarang pengambilan harta secara tidak sah, termasuk melalui korupsi atau penyalahgunaan jabatan. Anggota DPR yang seharusnya menjadi teladan justru sering kali terlibat dalam praktik suap, kolusi, atau nepotisme, yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan yang ditekankan dalam Al-Qur’an. Ancaman bagi pelaku korupsi juga dijelaskan dalam Surah Al-Mutaffifin ayat 1-3, yang menyebutkan kecelakaan bagi mereka yang curang dalam timbangan dan mengurangi hak orang lain.
2. Pengkhianatan terhadap Amanah Rakyat
Anggota DPR dipilih oleh rakyat untuk mewakili kepentingan mereka. Namun, ketika mereka mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, hal ini merupakan pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk menjaga amanah, sebagaimana disebutkan dalam Surah An-Nisa ayat 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
Pengkhianatan amanah, seperti mengabaikan aspirasi rakyat atau membuat kebijakan yang merugikan masyarakat demi kepentingan pribadi, adalah perbuatan yang dikutuk dalam Islam. Anggota DPR yang tidak menjalankan tugasnya dengan adil dapat dianggap melanggar perintah Allah ini, yang berpotensi mendatangkan murka-Nya.
3. Ketidakadilan dalam Pembuatan Kebijakan
Sebagai legislator, anggota DPR memiliki peran penting dalam merumuskan undang-undang yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat. Namun, jika kebijakan yang dibuat justru merugikan rakyat atau menguntungkan pihak tertentu, hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan yang ditekankan dalam Al-Qur’an. Dalam Surah Asy-Syura ayat 42, Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.”
Ketidakadilan dalam pembuatan kebijakan, seperti mengesahkan undang-undang yang diskriminatif atau tidak berpihak kepada rakyat kecil, termasuk dalam kategori kezaliman yang diancam dengan azab pedih. Anggota DPR harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
4. Kesombongan dan Sikap Arogan
Kesombongan sering kali muncul ketika seseorang berada dalam posisi kekuasaan. Anggota DPR yang bersikap arogan atau meremehkan rakyat yang diwakilinya menunjukkan sifat yang dibenci oleh Allah SWT. Dalam Surah Luqman ayat 18, Allah memperingatkan:
“Dan janganlah kamu memalingkan wajahmu dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.”
Sikap sombong ini dapat terlihat dari cara anggota DPR berinteraksi dengan masyarakat, seperti mengabaikan keluhan rakyat atau merasa lebih tinggi dari orang lain karena jabatannya. Al-Qur’an mengingatkan bahwa kesombongan akan menjauhkan seseorang dari rahmat Allah.
5. Tidak Menjalankan Ibadah dan Moral yang Buruk
Sebagai seorang Muslim, anggota DPR juga wajib menjalankan ibadah dan menjaga akhlak mulia. Namun, jika mereka terlibat dalam perbuatan immoral, seperti berbohong, berbuat maksiat, atau mengabaikan kewajiban agama, hal ini juga merupakan penyimpangan yang diancam dalam Al-Qur’an. Dalam Surah Al-Ma’un ayat 1-3, Allah SWT berfirman:
“Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.”
Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang mengabaikan kewajiban moral dan agama, seperti tidak peduli terhadap nasib orang miskin atau anak yatim, termasuk dalam golongan yang mendustakan agama. Anggota DPR yang tidak menunjukkan kepedulian sosial atau akhlak mulia telah menyimpang dari ajaran Islam.
Penutup
Anggota DPR sebagai wakil rakyat memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan tugasnya dengan penuh amanah, keadilan, dan integritas. Al-Qur’an memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana seorang pemimpin atau wakil rakyat harus bersikap, serta peringatan keras bagi mereka yang menyimpang dari jalan yang benar. Korupsi, pengkhianatan amanah, ketidakadilan, kesombongan, dan akhlak buruk adalah bentuk penyimpangan yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mendatangkan ancaman azab dari Allah SWT. Oleh karena itu, anggota DPR harus senantiasa menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman dalam menjalankan tugasnya, agar terhindar dari dosa dan dapat memberikan manfaat bagi umat.

