Site icon Media Konsumen

Skema Headphone untuk Pengunjung Cafe

Skema Headphone untuk Pengunjung Cafe

Berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia—terutama Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021—semua bentuk pemutaran musik di ruang publik yang bersifat komersial (termasuk cafe, restoran, dan toko) wajib membayar royalti kepada pencipta lagu atau pemegang hak cipta. Hal ini berlaku meski menggunakan layanan streaming legal seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music, karena lisensi tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, bukan komersial.

Bagaimana dengan solusi setiap pengunjung memakai headphone untuk mendengar musik secara individual?

  1. Musik yang Diputar Individu Tanpa Speaker Ruang Publik
    Jika cafe tidak menyediakan pemutaran musik lewat speaker yang bisa didengar secara publik, tetapi masing-masing pengunjung membawa dan menggunakan headphone mereka sendiri dari perangkat pribadi (misal: ponsel sendiri), maka kewajiban pembayaran royalti umumnya tidak berlaku untuk pengelola cafe. Dalam hal ini, musik didengarkan secara personal, bukan disiarkan untuk publik atau sebagai fasilitas tempat usaha.
    Namun, jika cafe menyediakan perangkat headphone dan sumber musik kepada pengunjung (misal: alat dan playlist sudah disiapkan oleh cafe), maka kasus ini menjadi abu-abu secara hukum. Pemutaran musik tetap terjadi atas inisiatif dan fasilitas cafe, sehingga bisa saja tetap dianggap menyediakan hiburan publik dan terkena kewajiban membayar royalti.
  2. Risiko dan Celah Hukum
    Hingga saat ini, belum ada regulasi eksplisit yang membolehkan cafe menghindari kewajiban royalti dengan skema menyediakan headphone beserta playlist/sumber musik kepada pengunjung secara massal. Biasanya, jika fasilitas dan sumber musik disediakan cafe untuk dipakai bersama secara bergantian atau dikenal pengunjung, DJKI dan LMKN bisa tetap mengategorikannya sebagai pemanfaatan publik demi kepentingan bisnis.
    Banyak cafe menghindari kewajiban royalti dengan:
    Advertisement
    • Tidak memutar musik sama sekali.
    • Memutar musik bebas royalti atau “royalty free”.
    • Menggantikan suasana dengan suara alam/asli tanpa musik.

Inti Penjelasan:

Kesimpulan: Ide membagikan headphone agar pengunjung mendengar musik sendiri untuk menghindari royalti hanya benar-benar bebas jika konten dan perangkat berasal dari masing-masing pengunjung, bukan dari cafe. Jika cafe tetap menyediakan konten musik secara aktif (walau perorangan), tetap ada risiko terkena kewajiban royalti sesuai tafsir hukum yang berlaku saat ini.

Exit mobile version